BPKN Diharap Serius Lindungi Konsumen dalam Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal

03-11-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Foto: Mentari/nvl

 

Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan menilai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kurang serius untuk melindungi konsumen sesuai dengan amanah yang diberikan oleh undang-undang. Terlebih setelah munculnya kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

 

Menurutnya, salah satu tugas BPKN adalah melakukan penelitian terhadap barang atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen. "Kalau memang sudah diteliti dan dikaji terkait dengan isu obat sirup yang selama ini sedang didalami oleh semua stakeholder, saya kira harusnya bapak menyampaikan hal tersebut kepada kami. Sehingga kita juga mengerti apa yang sudah dilakukan oleh BPKN," ujarnya.

 

Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait pembahasan perlindungan konsumen, kasus susu formula dan obat sirup untuk anak, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

 

Hal tersebut, menurut Tommy berkaitan dengan hak konsumen dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Pasal 4 yang menyebut diantaranya hak konsumen adalah mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Sedangkan dalam kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut tersebut, konsumen tidak mendapatkan keselamatan sesuai dengan haknya di dalam undang-undang.

 

"Mohon serius pak, ini sudah ratusan nyawa. Saya yakin dalam hati bapak serius, tapi saya nggak ngerti kenapa hasil penelitian dan kajian bapak tidak disampaikan dalam forum ini," tegas Legislator Dapil Jawa Barat V ini kepada Kepala BPKN Rizal E. Halim.

 

Selain itu, Politisi Fraksi PKB ini berharap hal serupa tidak akan terulang kembali. Ia mengharapkan ada perubahan yang sangat masif dan terstruktur sehingga perlindungan konsumen dapat dilaksanakan dengan maksimal. "Kalau perlu kita perkuat dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kita pun akan lakukan hal tersebut. Artinya jangan sampai masalah ini terjadi lagi kedepannya, ayo sama-sama kita merubah apa yang harus kita ubah," tutupnya. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...